Haji Bersama Primer Koperasi Ikatan Dokter Indonesia

Haji sebagai puncak spiritualitas dalam Islam, menjadi pengalaman luar biasa yang diimpikan oleh banyak umat Muslim.

Menyadari pentingnya momen ini, Primer Koperasi Ikatan Dokter Indonesia menyajikan penawaran paket haji Furoda dan Haji Plus yang eksklusif dan terpercaya untuk memudahkan perjalanan ibadah Anda.

Cara Pemesanan Haji Plus

1

Pilih Paket Haji yang kamu inginkan di Primer Koperasi Ikatan Dokter Indonesia

2

Mengisi Formulir yang di sediakan oleh Primer Koperasi Ikatan Dokter Indonesia

3

Mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dari Departement Agama

4

Menyetorkan Biaya Awal untuk dapatkan Kuota Haji

5

Upload Berkas yang dibutuhkan Primer Koperasi Ikatan Dokter Indonesia

6

Melakukan Pelunasan sebelum waktu keberangkatan

Penjelasan Haji

Haji Furoda

Program haji menggunakan visa haji furoda atau visa haji undangan resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Artinya, kuotanya didapat khusus dari pemerintah Arab Saudi.

Haji Plus

Merupakan program haji resmi yang termasuk kuota haji pemerintah Indonesia. Tetapi bedanya, haji plus memiliki fasilitas yang lebih baik dan masa tunggu yang lebih singkat.
 
 

Hukum Haji

Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi umat Muslim yang mampu. Seperti Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman dalam surah Ali-Imran ayat 97 yang menjelaskan bahwa haji hukumnya wajib untuk seseorang yang mampu dan dilaksanakan sekali dalam seumur hidupnya.

فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ

Artinya: "Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (QS. Ali Imran: 97).

Pelaksanaan haji dimulai sejak awal bulan Syawal sampai sebelum terbit fajar pada malam tanggal 9 Zulhijah untuk melakukan amalan-amalan yang termasuk dalam sunah haji. Kemudian, melakukan rukun haji pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Zulhijah setiap tahunnya.